Jakarta, MDINews – Seruan simpul pemuda lintas agama dan keyakinan mengadakan aksi damai bersama beberapa aliansi yang tergabung. aksi dimulakan dari depan kemenag menuju istana negara, Rabu (23/8/2023) dari pukul 09.00 hingga selesai.
Dalam aksi ini juga menuntut agar Presiden Ir. Joko Widodo menggunakan Hak Moratorium (Penangguhan) atas kasus penodaan agama yang sedang dihadapi oleh Saudara Panji Gumilang atas dasar telah disahkannya KUHP yang baru dan akan dilaksanakan secara efektif pada 3 tahun setelah disahkannya.
Berikut adalah point tuntutan dari Simpul Pemuda Lintas Agama di yang orasikan di Gedung Kemenag RI dan Longmarch Istana Negara tersebut.
Baca Juga : 1000 Orang Turun Ke Jalan Raya, Longmarch Bebaskan Panji Gumilang.
Menuntut kepada kementrian agama republik indonesia, Bareslrim POLRI dan kejaksaan untuk segera menghentikan proses penyidikan terhadap saudara Syaik Panji Gumilang atas dasar penodaan agama
Menuntut kepada Bareskrim POLRI untuk mencabut status tersangka penodaan agama terhadap saudara Syaik AS Panji Gumilang jika ingin menyelidiki Kasus TPPU
Menuntut kepada pemerintah terkait dan juga bareskrim POLRI untuk mengusut TPPU di semua lembaga pendidikan pesantren tanpa terkecuali dan tidak sebatas di pondok Pesantren Al-Zaitun saja
Menuntut kepada presiden republik indonesia bapak Joko Widodo untuk moratorium (penangguhan) terhadap standar pasal 156 A KUHP yang di sangkakan kepada saudara Syaikh Panji Gumilang karena telah di sahkan KUHP yang baru dan telah dihapuskan nya pasal 156 A pada KUHP yang lama
Menuntut kepada pihak yang bertanggung jawab untuk memberikan keadilan restotatif terhadap saudara Syaikh Panji Gumilang
Menuntut presiden republik indonesia bapak Joko Widodo untuk mencopot pejabat pemerintahan yang ikut terlibat memberikan statement di media nasional atau ruang publik yang menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat
Jika apa yang kami suarakan dalam press rilis tidak di gubris, kami akan melakukan kembali aksi damai “kemerdekaan beragama”.
Mad/Red