banner 728x250

Alvin Lim Menuntut Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

MDI.NEWS – Jakarta. Angin segar yang dibawa oleh Kapolri akan tegaknya hukum di Indonesia serta garansi kinerja Polri yang berkeadilan dan profesional nampaknya bukan hanya slogan namun sudah terbukti dalam berbagai kasus besar seperti terbongkarnya drama kasus  pembunuhan Brigadir Joshua oleh Ferdy Sambo,  tragedi Kanjuruhan dan kasus narkoba Teddy Minahasa serta Kamaruddin yang ditersangkakan oleh penyidik Mabes Polri dimana Ia (Kamaruddin) dalam kapasitasnya sebagai pengacara yang seharusnya dilindungi undang – undang advokat .

 

banner 325x300

Polri presisi adalah slogan POLRI yang digagas oleh Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (Kapolri) menjadi harapan baru bagi masyarakat Indonesia ditengah kecemasan publik tentang adanya mafia hukum yang diverifikasi oleh statement Mahfud MD semasa menjadi Menteri Hukum dan HAM.

 

 

Dibawah kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo POLRI terus berbenah melawan oknum Polri yang mementingkan kepentingan pribadi dan merusak citra Kepolisian.

Selanjutnya kasus yang tak kalah menarik adalah terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dituduhkan oleh penyidik Mabes Polres (Dirtipiddsus) kepada Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang. Sabtu (04/05/24).

 

Dalam jumpa persnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis 02/05/24 pengacara viral Alvin Lim dari Kantor Hukum LQ Indonesia Lawfirm mengatakan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Mengatakan bahwa; penetapan tersangka atas Abu Ma’arif, Abdussalam Panji Gumilang tidak cukup bukti dan ini jelas tercantum dalam P 19 yang dikirimkan oleh kejaksaan kepada penyidik Mabes Polri.

 

“Dalam hal ini Mabes Polri telah gegabah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dengan memasukkan pasal 372 penggelapan dimana penggelapannya? uang siapa yang digelapkan? dan siapa korbannya? Apakah Polisi (Abdurahman) pelapor adalah korban ?” ucap Alvin.

 

Lanjut Alvin, yang aneh lagi dikaitkan dengan junto pasal 55 dimana hal ini harus melibatkan banyak orang tersangkanya harus lebih dari satu orang sedangkan dalam kasus ini tersangkanya hanya Panji Gumilang.

 

Pelapor dugaan penggelapan bernama Abdurrahman seorang polisi dan bukan karyawan atau pengurus Yayasan atau Pesantren Al – zaytun atau korban lalu apa legal standing Abdurahman sehingga melaporkan adanya penggelapan dana oleh Panji Gumilang”, tandas Alvin Kamis 02/05/24 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Saat ditanya kontruksi hukum TPPU Alvin menjelaskan, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka TPPU apabila ada bukti awal kalau seseorang atau Panji Gumilang terbukti mempunyai uang hasil kejahatan kemudian dimasukkan ke money changer dan digunakan perusahaan lalu kemudian uangnya dinikmati oleh orang tersebut.

 

Ketika ditanya terkait tuduhan penggelapan dana Bos oleh Abdurrahman Alvin justeru tertawa, ” Dalam P19 ditanyakan oleh jaksa terkait hasil penyelidikan Abdurrahman yang mengaku telah menyelidiki keuangan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI / Al – zaytun) disini jelas yah Abdurrahman bukan korban tapi polisi”, ungkap Alvin.

 

Lebih jauh Alvin menerangkan, jika mau mempermasalahkan dana Bos bukan TPPU tapi seharusnya tipikor dan ini pun Penyidik tidak memiliki bukti, bahkan TPPU saja belum ada saksi ahli TPPU yang diperiksa dalam hal ini saya melihat ada pelanggaran hak asasi manusia dimana Panji Gumilang dirusak nama baiknya dan dirugikan karena ditahan, ditersangkakan padahal belum cukup alat bukti.

 

Alvin menantang Polri untuk audit seluruh pesantren atau yayasan untuk memenuhi azas Equality before the law.

 

“Kami tantang Polri untuk audit seluruh yayasan atau pesantren jika memang Al – zaytun dicurigai seperti ini karena saya yakin Al – zaytun menerapkan administrasi yang sangat rapih” tandasnya.

 

Atas perlakuan Penyidik yang dinilai telah melakukan kesalahan dan pelanggaran KUHAP maka Alvin Lim selaku Kuasa Hukum Abdussalam Panji Gumilang mengajukan Prapradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Publik berharap Polri benar – benar menjadi penegak hukum yang presisi sesuai slogan Kapolri. Karena negara ini membutuhkan Polri yang Presisi demi terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. ( Red)

 

 

 

 

https://aksigenerasi.org/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *