banner 728x250

Bareskrim akan Gelar Perkara Pidana Pencucian Uang Panji Gumilang Hari ini

Foto : Istimewa (RRI) Panji Gumilang Lakukan Sidang Perkara TPPU
Foto : Istimewa (RRI) Panji Gumilang Lakukan Sidang Perkara TPPU

Jakarta, MDINews – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang hari ini, Rabu, 16 Agustus 2023.

Dittipideksus telah mengirim undangan gelar perkara kepada pihak internal dan eksternal Polri. Gelar perkara akan menentukan apakah kasus ini lanjut dari tahap penyelidikan ke penyidikan atau menetapkan Panji sebagai tersangka atau tidak.

banner 325x300

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan hingga saat ini Bareskrim telah memeriksa 21 dari total 40 orang yang diundang untuk klarifikasi. Sebanyak 16 orang yang diperiksa merupakan pengirim dana dan 5 orang saksi merupakan pihak Yayasan Pesantren Indonesia, yang menaungi Pesantren Al-Zaytun.

“Betul (akan gelar perkara hari ini),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan Februanto saat dihubungi, Rabu, 16 Agustus 2023. Sebelumnnya, Ramadhan telah menetapkan TPPU tersebut pada Senin lalu. “Rencana tindak lanjut yaitu melaksanakan gelar perkara pada Rabu, 16 Agustus,” kata Ramadhan dalam konferensi pers, Senin, 14 Agustus 2023.

Baca Juga : Mabes Polri Lakukan Penggeledahan Ponpes Alzaytun Terkait Kasus Panji Gumilang

Sebelum gelar perkara, penyelidik Dittipideksus melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari ahli yayasan, ahli tindak pidana, dan ahli terkait TPPU dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, penyelidik Dittpideksus juga meminta keterangan 2 orang pengurus YPI melalui daring.

Sebelumnya Whisnu mengatakan hasil gelar perkara Panji Gumilang pekan lalu belum bisa naik ke tahap penyidikan karena kurangnya bukti. Whisnu mengatakan penyidik perlu melengkapi lagi keterangan saksi dan dokumen.

Dittipideksus Bareskrim Polri menelusuri dugaan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang setelah menerima laporan dari PPATK. Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang telah diberikan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri, Panji Gumilang diduga melakukan TPPU senilai kurang lebih Rp 15 triliun.

Panji disebut mencampuradukkan dana operasional yayasan yang diantaranya bersumber dari zakat dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan rekening pribadinya. Terlebih, dia disebut menggunakan dana tersebut untuk pembayaran pinjaman atas nama pribadi serta digunakan untuk penempatan deposito atas nama pribadi.

Perbuatan Panji Gumilang tersebut telah melanggar ketentuan yang ada yakni Pasal 5 UU Nomor 28 Tahu 2004 jo UU Nomod 6 Tahun 2001 tentang Yayasan. Tindakan Panji juga disebut telah memenuhi unsur Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://aksigenerasi.org/

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *