Jakarta, MDINews – Pada 21 Agustus 2023, Ketua PWRI Kota Gunung Sitoli Satilia Lase kirim berkas dugaan penggelapan dana hibah dan pemalsuan SK Kepengurusan. Diduga organisasi Kota Sitoli menerima dana hibah sebesar Rp 79 Juta karena memuluskan kepengurusan dana hibah untuk dibagi-bagi kepada anggota kepengurusan lainnya.
Satilia Lase menduga tindakan ini dilakukan tanpa sepengetahuannya serta melakukan kecurangan dengan memalsukan Surat Kepengurusan. Satilia Lase mengirim berkas laporan dugaan dana hibab itu kemudian ditindaklanjuti Bareskrim Polri atas dugaan penggelapan dan pemalsuan SK Kepengurusan PWRI Gunung SItoli anggaran dana hibah sebesar Rp 79 Juta. Pemalsuan SK diduga terdapat skenario untuk mencari keuntungan dengan membagi-bagikan dana hibah kepada anggota lainnya.
“Saya Satilia Lase Ketua PWRI Gunungsitoli melaporkan terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah organisasi PWRI.”
Terangnya.
PWRI sendiri merupakan sebuah organisasi masyarakat perkumpulan pensiuan Wredetama (ASN) dimasing-masing wilayah di Seluruh Indonesia, PWRI sendiri didirikan sebagai organisasi nirlaba yang didirikan di Yogyakarta pada tanggal 24 Juli 1962 dengan asas Pancasila serta bersifat nasional, mandiri, demokratis, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Ketua Umum PWRI masa bakti 2011–2016 adalah Haryono Suyono, mantan Menko Kesra era peralihan dari Presiden Soeharto ke B.J. Habibie.
Baca Juga : Bareskrim akan Gelar Perkara Pidana Pencucian Uang Panji Gumilang
Ditengah proses kiriman berkas sedang berjalan di Bareskrim. Sebelumnya, Ketua Pengurus Gunung Sitoli Lase dikriminalisasi karena diduga kuat jadi dalang penyalahgunaan dana hibah oleh anggota PWRI lain seperti Drs.Martinus DKK telah melaporkan Lase kepada Polres Gunung Sitoli karena melakukan tindakan penyalahgunaan dana hibah. Namun, Lase menyangkal tindakan tersebut yang diduga dibuat-buat agar namanya buruk dimata organisasi maka Kepengurusan PWRI Gunung Sitoli diganti pada 2022-2027 Lalu.
” Saya dikriminalisasi oleh pengurus PWRI Pusat, Provinsi bahkan pengurus PWRI Gunung Sitoli baru terkesan bersatu dengan pemerintah sehingga tanpa sepengetahuan saya mereka membuat laporan palsu, fitnah sehingga ada pergantian pengurus ketua dijatuhkan dan diganti dengan anggota lain sedangkan SK baru terbit tanggal 7 Desember 2022 dan pengurus baru belum terdaftar KesbangPol Kota Gunungsitoli jadi tidak ada wewenang aturan bahwa mereka tidak bisa menyidak pleno saya dalam AD/ART adalah kekuasaan tertinggi selama 5 tahun daerah Gunungsitoli yang saya pimpin.” Ucap Mantan Ketua PWRI Gunungsitoli kepada MDI di Bareskrim Polri pada 22 Agustus 2023.
Organisasi PWRI Gunungsitoli dan Pemerintah Daerah Kota Gunungsitoli telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah mengatur soal pemberian hibah.
” Kesbangpol Keuangan Pemerintah Gunung Sitoli laporan Oktober tapi Polres Gunung Sitoli tidak berjalan, lalu melaporkan kedua kalinya,” Ungkapnya.