banner 728x250

Kembali Viral, 2 Bukti Video Dugaan Korupsi Dana Desa di Padang Lawas Utara

MDINews, Jakarta – Kasus dugaan dana desa di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Sumatera Utara kembali disorot setelah ditemukan alat bukti baru berupa video.

Video berdurasi 3 menit ini menayangkan sejumlah oknum pemerintah kecamatan Dolok tengah meminta uang ke salah satu kepala desa.

banner 325x300

Bukti rekaman video tersebut diantar oleh salah satu advokat sekaligus tokoh masyarakat Paluta ke Gedung KPK pada Rabu 18 September 2024.

Bukan hanya itu, Arifin juga menyerahkan sejumlah alat bukti berupa kuitansi penyerahan uang ke oknum pejabat kecamatan Dolok.

Arifin Harahap SH, Pelapor Kasus Dugaan Tipikor Dana Desa di Padang Lawas Utara. MDI/mht

Diketahui, kasus ini sedang ditangani serius oleh KPK dengan memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Kabupaten Padang Lawas Utara.

Kasus penyalahgunaan dana desa disebut-sebut menyeret nama PJ Bupati Padang Lawas Utara, Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan.

“Kedatangan kami ke KPK untuk menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik KPK terkait dengan laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana desa di Kabupaten Padang Lawas Utara,” kata Arifin Harahap, SH, selaku pihak pelapor.

Bukti baru yang dimaksud adalah dua rekaman video yang memperlihatkan tiga oknum pejabat kecamatan Dolok Sumatera Utara yang diduga sedang memeras seorang kepada desa.

“Jelas di video itu seorang kepala desa diperas Camat Dolok yang diwakili 2 ASN dan 1 pegawai Honorer,” ungkap Arifin.

Video lainnya berisi laporan seorang kepada desa tentang penyalahgunaan dana desa dan pemerasan sebesar 213 juta oleh oknum pejabat di Kecamatan Dolok.

“Ini sudah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara namun sampai saat ini tidak ada tanggapannya,” katanya.

Arifin mewakili masyarakat Padang Lawas Utara mendesak KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Dia juga mengingatkan seluruh kepala desa di Padang Lawas Utara agar tidak mau dijadikan sapi perah oleh pejabat di sana.

“Saya juga ingin menyampaikan bahwa kepala desa jangka mau dijadikan sapi perahan baik camat dan atasannya, PJ maupun sekda untuk menyerahkan dana desa untuk kepentingan atau mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada Padang Lawas Utara,” tegas Arifin.***

https://aksigenerasi.org/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *