Jakarta, MDI NEWS – Kasus hoak yang di lontarkan kepada Kamaruddin untuk dana capres 300 triliun oleh ANS Kosasih menimbulkan dan dijadikan tersangka oleh Bareskrim.
Dirtipid siber Bareskrim polri brigjen Vivid Bachtiar membenarkan soal penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak tersebut. Benar adanya terang Vivid kepada Awak Media, Rabu (09/08/2023).
Penetapan tersangka atas nama KS tertuang dalam surat ketetapan nomor S.tap/85/Vlll/RES.1.14/2023/ditippidsiber yang diterbitkan pada Senin (7/8/2023) dan ditandatangani oleh dirtipid siber Bareskrim polri brigjen Adi vivid.
Dalam surat tersebut, KS dijadikan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran kepada rakyat dan atau menyiarkan berita yang tidak sesuai , bahkan sengaja menyerang kehormatan nama baik orang lain dengan sengaja menuduh kepada khalayak umum, sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dan atau pasal14 ayat(2) dan pasal14 UU no1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana pasal 310 ayat(1) KUHP, dan pasal 311 ayat(1).
Sebelumnya, dirut PT Taspen, ANS Kosasih melaporkan dengan kuasa hukumnya Duke arie ke Polres Metro Jakarta pusat tadi siang jelasnya saat di hubungi Media, Senin (5/9/2022).
Baca Juga : Wacana Revisi Peradilan Militer, Jokowi : “Belum Sampai Kesana.”
Laporan ANS Kosasih diterima dengan nomor LP//B/1966/lX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
Mengenai terkait dengan pelanggan pasal 27 ayat(3) dan pasal 28 ayat (2) UU ITE dan pasal 14 UU nomor 1 1946 tentang penyampaian berita bohong.
Bukti pelaporan sebagai barang bukti, seperti video, konfrensi pres, hingga putusan sidang perceraian imbuhnya.