banner 728x250

Kuasa Hukum Muhammad Mahyuni Aslie: “Kalau ingin menegakkan hukum, maka mereka suami istri yang jelas-jelas pelaku serta juga pemilik toko Nizam Cell wajib di tangkap”

MDI NEWS | Banjarmasin – KUASA hukum ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum), MG (17) yang dituduhkan (fitnah) tersandung kasus narkotika merasa tidak nyaman dengan adanya pernyataan Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Indra Agung Perdana pada Jumat siang (4/8/2023).

Pasalnya kata Muhammad Mahyuni Aslie, pernyataan tersebut sangat menyudutkan kliennya dan memperkeruh hasil kesepakatan disaat pertemuan dengan Kapolsek Banjarmasin Barat tersebut di ruang Kasat Intel Polresta Banjarmasin pagi Jum’at pagi (4/8/2023).

banner 325x300

“Seharusnya sebagai seorang muslim yang baik tidak mengingkari kesepakatan. Kami sangat berterimakasih dan merasa berbangga dikarekanakan masih ada perasaan dihati beliau, berkenan merubah pasal yang semula pasal tunggal dituduhkan kepada klien kami Pasal 112 ayat (2) dirubah ke Pasal 131 UU No. 35 tahun 2009. Namun belum sehari beliau malah jumpa pers dengan mengatakan bahwa penyidik melakukan tugasnya sesuai prosedur,” kata Mahyuni dalam Jumpa Persnya dengan sejumlah awak media disaat menerima pemberitaan yang di nilainya menyudutkan, Minggu (6/8/2023).

Mengapa Mahyuni merasa kliennya di dzolimi?

Pasalnya salah satu pemilik sabu Isteri Eza tersebut yang tertangkap oleh polisi malahan dilepas dan dibebaskan dari persoalan hukum. Bahkan anehnya dijadikan sebagai saksi yang terkesan menyesatkan sehingga ada indikasi skenario bahwa klien kami lah pemilik dari sabu tersebut. Hehehehe hebat dan proporsional sekali.

Apakah ini bukan zalim namanya? biarlah publik yang menilainya sendiri,” cetus Mahyuni.

Mahyuni menegaskan, saksi yang di hadirkan penyidik adalah bagian dari tersangka utama yang ikut menyimpan sabu di atas plafond toko Nizam Cell tersebut.

“Yang meletakkan sabu-sabu di atas plafond Nizam Cell tersebut adalah suami dari saksi ditemani oleh saksi sendiri. Bahkan saksi sendiri yang membawa anggota polisi ke Nizam Cell serta sesampainya disana saksi lah yang menunjukan bahwa sabu itu berada diatas plafond, walau klien kami berada di TKP Nizam Cell, itu kapasitasnya sebagai karyawan yang lagi bekerja di Nizam Cell tersebut.

Oke lah klien kami ikut di tanngkap, namun yang menjadi pertanyaan kami mengapa pemilik toko tempat sabu ditemukan tidak ditangkap juga. Kan demi keadilan janji Kapolsek dalam pertemuan dengan kita, harus menangkap suami saksi, menangkap kembali saksi dan menangkap pemilik Nizam Cell tersebut. Kalau tidak ditangkap maka ini jelas menjadi pertanyaan publik,” jelasnya.

Sebagai seorang aktivis LSM dan Penegak Hukum / Pengacara yang tergabung di LBH LEKEM Kalimantan, Mahyuni mengharapkan kepolisian Polsek Banjarmasin Barat harus menjalankan tugasnya dengan benar dan jujur serta profesional.

“Kalau ingin menegakkan hukum, maka mereka suami istri yang jelas-jelas pelaku serta juga pemilik toko Nizam Cell wajib di tangkap,” tegasnya.

Selama mereka bertiga ditangkap, maka itulah yang dinamakan penegak hukum yang sebenarnya. Selain itu seseorang menuduh sebuah perbuatan yang tidak benar, disebut apakah itu?

“Jawabannya ada pada diri anda-anda semua. Jujur kami katakan, ada beberapa bukti pelanggaran kode etik kepolisian yang di langgar dalam memproses perkara ini, namun sesuai perjanjian dan kesepakatan dari hasil pertemuan semua itu kita tangguhkan dengan memandang perjalannya kedepannya saja yang kita jalani”.

“Saya berharap hubungan baik kita sesama penegak hukum dapat terjaga, dan jangan memperkeruh keadaan lagi. Kemaren kan sudah disepakati bersama kita sama-sama minta maaf dan Kapolsek pun meminta maaf atas kejadian ini,” ujarnya.

Mahyuni pun menegaskan kembali kesepakatan pertemuan dengan Kapolsek benar-benar dapat dipertanggung jawabkan.

“Jangan khianati kesepakatan kita, selain memasukan Pasal tunggal Pasal 131, beliau menjanjikan menangkap segera suami istri pemilik barang dan si kakak Nya pemilik toko, karena apapun alasannya di kakak pemilik toko patut di sangkakan Pasal 55, 56 KUHP Jo Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika No. 35 tahun 2009” kita akan beberkan dipersidangan nanti yang masih belum terungkap. tukasnya.(Wawan/red)

https://aksigenerasi.org/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *