banner 728x250

Panglima SNKB Ustad Bram Azhar Menyikapi Keputusan Bareskrim Polri Terkait Panji Gumilang

MDI NEWS | JAKARTA, – Ketua Umum Solidaritas Nasional Kebhinnekaan Bersatu (SNKB) Bram Azhar menanggapi keputusan Bareskrim Polri yang menetapkan Panji Gumilang (PG) yang dinaikan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama, Selasa malam, 1 Agustus 2023.

Bram mengatakan bahwa pimpinan Ponpes Alzaytun, Prof. Dr. AS. Panji Gumilang, MP., ditetapkan jadi tersangka atas desakan Organisasi Masyarakat (Ormas). Adapun ormas yang dimaksud adalah Organisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Disitu MUI yang mewadahi ulama seluruh Indonesia telah melakukan kriminalisasi ulama,” kata Panglima Ketua Umum SNKB Bram Azhar, Rabu 2 Agustus 2023.

banner 325x300

Apabila Panji Gumilang (PG) ditetapkan jadi tersangka kasus penodaan agama, atas dasar Fatwa MUI. Bram menegaskan bahwa mereka bukan orang yang beriman, tapi hanya ber- Islam yang kehilangan Nabi Muhammad SAW.

Sebagai mana ayat Al-Qur’an, “Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu.

“Ayat tersebut ditujukan kepada orang yang beriman, bukan Hai Manusia,” ucap Bram.

Orang islam yang beriman tentunya memaknai Firman Allah surat Al-Hujurat ayat 6.

Meneliti artinya Tabayyun apalagi dizaman yang penuh Fitnah sekarang ini,” kata Bram.

Lanjutan, sedangkan Imam Syafi’i, menginformasikan bahwa kita dilarang menyebarkan berita yang masih samar-samar karena berita samar-samar dihukum berita Bohong.

Nah, berita samar-samar kata Imam Syafi’i itu bohong bagaimana kalau berita yang nyata-nyata dibuat untuk berbohong?…

“Suasana Negara Indonesia saat ini cukup memprihatinkan sebab jika kita buka sosial media banyak kita menemukan hujatan sana sini.

Misal, Si A menghujat Si B hanya karena beda pandangan soal politik.

Si D menghujat Si C hanya gara-gara beda pandangan dalam beragama dan masih banyak lagi hujatan yang timbul hanya perbedaan pandangan.

“Seseorang yang Murtad di tahun 2006, Saifudin Ibrahim alias Abraham bin Moses yang pernah meminta Menteri Agama agar menghapus 300 Ayat dalam Al-Quran, dan mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah di babtis.

Yang saya tanyakan apakah MUI sudah mengeluarkan Fatwa?…

Dan para penegak hukum sudahkah melakukan tindakan yang preventif?

“Justru dilakukan pembiaran,” ucap Bram.

STOP!…

“Hentikan Kriminalisasi Ulama”.

Oleh karena itu, saya mengajak kepada umat islam khususnya yang pro Alzaytun dan pada umumnya rakyat Indonesia mari kita bergandeng tangan dalam keberagaman untuk mengawal Proses Hukum AS. Panji Gumilang sampai tuntas jangan mundur untuk melawan keputusan hukum yang diinterfensi oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) yakni MUI merupakan Organisasi bukan Institusi,” tegas Bram.

Kami mengajak, mari kita selamatkan ribuan santri dipondok pesantren Al-Zaytun,” pungkas panglima SOLIDARITAS NASIONAL KEBHINEKAAN BERSATU (SNKB) Ustadz Bram Azhar.

https://aksigenerasi.org/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *