MDI NEWS | Jakarta, – Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: No.05/Partai Republik/Pdt.G/IV/2023 tanggal 7 April 2023. Bertindak baik sendiri sendiri maupun bersama sama mewakili kepentingan partai republik yang diwakili oleh Drs. Asngari selaku ketua umum partai republik sebagai penggugat 1 selanjutnya Heru Bahtiar Arifin, S.Pd jabatan sekretaris jenderal partai republik sebagai penggugat II. Mewakilkan kepada para Advokat dan penasehat hukum partai republik. Melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap KPU RI sebagai tergugat 1 dan Bawaslu RI sebagai tergugat II.
Muhamad Ali Saifuddin, SH.,MH didampingi Panardan, SH dan Sutardi, SH., MH dalam keterangan pers yang disampaikan kepada awak media dikantor pengadilan negeri Jakarta pusat Jl Bungur Raya No 40, Rabu 12 April 2023 menyampaikan hari ini, kami hadir di pengadilan negeri Jakarta pusat menyampaikan surat gugatan melawan hukum kepada ketua pengadilan negeri Jakarta pusat.
Lebih lanjut, Ali menyampaikan harapan Petitum berdasarkan pakta pakta dan dasar hukum yang telah penggugat uraikan harapan kami terhadap majelis hakim pengadilan negeri Jakarta pusat diantaranya, menerima gugatan penggugat untuk selanjutnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat I atau pun tergugat II.
Tim redaksi.