banner 728x250
TOKOH  

Pelapor Cabut Laporan Panji Gumilang

Foto:(Istimewa) Pelapor Cabut Laporan Panji Gumilang
Foto:(Istimewa) Pelapor Cabut Laporan Panji Gumilang

MDINEWS – Meski laporan kasus Penodaan Agama terhadap Panji Gumilang telah dicabut oleh Pelapor, Bareskrim Polri bergeming dan terus memproses kasus tersebut.

Bareskrim berdalih, kasus yang dialamatkan kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ini bukan delik aduan melainkan delik biasa sehingga tidak berlaku restorative justice atau perdamaian.

banner 325x300

Ditambah lagi dengan Perdamaian ‘setengah hati’ dan cenderung belum tulus dari pihak pelapor yakni Ken Setiawan dkk yang seolah-olah menyudutkan Panji Gumilang sebagai orang yang berdosa yang perlu dibina dan harus segera bertobat.

Gelagat yang tidak baik-baik saja ini secara kasat mata dipertontonkan oleh tiga pelapor yakni Ihsan Tanjung, Ken Setiawan dan Ruslan Abdul Gani dan MUI.

Begitu juga denga perlakuan Bareskrim yang seolah tutup mata dan kuping atas pencabutan laporan tersebut.

Keadaan ini mendapatkan tanggapan dari Direktur Eksekutif Simpul Pemuda Lintas Agama dan Keyakinan Muhammad Afiffudin Anshori,S.H.

“Bahwa pihak Pelapor dan MUI telah berhasil membangun citra terhadap masyarakat. Bahwa keberhasilan ini dikhawatirkan menimbulkan adagium untuk MUI yaitu : “MUI ADALAH WAKIL TUHAN DI INDONESIA, SIAPAPUN LAWAN WAKIL TUHAN AKAN KALAH,” terang Afifuddin dalam keterangan tertulisnya, Jumat 22 September 2023.

Hal itu, menurut mantan Pimpinan Wilayah Pemuda Bulan Bintang DKI Jakarta ini diperkuat dengan ketidakhadiran Kuasa Hukum MUI dan Pelapor pada saat Konferensi Pers di BARESKIRM POLRI, pada 19 September 2023 lalu.

Upaya Menarik Kembali Laporan dalam Kasus Panji Gumilang

Dia menduga penarikan laporan oleh Pelapor didampingi dengan pihak MUI sebagaimana dinyatakan dalam Konferensi Persnya pada 20 September 2023 permintaan pihak MUI dan kekuatan politik di belakangnya.

“Bahwa pihak Pelapor diduga berhasil menimbulkan konflik horizontal di kalangan masyarakat. Bahwa hal ini dibuktikan dengan adanya pihak Pelapor dan pihak yang mengaku orang dalam, menyampaikan isu NII dan keterlibatan saudara PanjiGumilang di mediansosial dan nasional,” ungkapnya.

Selain itu, Dia juga menyoroti peran Bareskrim Polri yang masih menahan Panji Gumilang meski telah dilakukan perdamaian.

“Bahwa kami menduga tim penyidik menjadikan Pasal 156a dan Undang-Undang ITE yang disangkakan kepada saudara Panji Gumilang menjadi delik biasa,” terangnya.

“Bahwa kami menduga pernyataan Humas Mabes Polri sebagaimana diatas adalah falacylogic (cacat berfikir). Bahwa hal ini dibuktikan dengan pasifnya Bareskrim Mabes Polri hingga adanya pengaduan dari para Pelapor dengan dugaan Penodaan Agama dan Undang-Undang ITE,” jelasnya.

Afifuddin menduga tindakan tersebut telah melanggar keadilan dan kepastian hukum yang dimiliki oleh saudara Panji Gumilang dan menjadi bukti kegagalan Negara Republik Indonesia yang berdaulat hukum dalam melindungi Hak Asasi Manusia,” tegasnya

https://aksigenerasi.org/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *