MDINews – Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng menaruh perhatian khusus terhadap kasus penganiayaan siswa menengah pertama di Kabupaten Cilacap oleh teman sebayanya diproses. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa 26 September 2023 dan viral di media sosial.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, para pelaku telah diamankan oleh polres setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga:
“Peristiwa video viral aksi perundungan anak sekolah telah di tangani sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Stefanus dalam keterangan resminya, Rabu 27 September 2023.
Stefanus mengatakan, ada lima pelajar yang diamankan terkait peristiwa itu dan akan melibatkan stakeholder terkait dalam penanganannya karena ke semuanya masih dibawah umur.
“Dikarenakan pelaku maupun korban masih anak sehingga mendapat perhatian khusus termasuk dalam penanganannya akan melibatkan stakeholder terkait ” katanya.
Minta orang tua memantau anaknya
Baca Juga:
Berkaca dari kasus itu, Stefanus pun meminta para orang tua dapat mengawasi perilaku dan pergaulan anaknya agar terhindar dari perbuatan melawan hukum
“Mari kita bersama sama mulai dari tingkat keluarga, masyarakat dan sekolah untuk lebih mempunyai sense of crisis atau kepekaan terhadap perilaku anak-anak di sekitar kita,” katanya.
Penganiayaan siswa menengah pertama yang terjadi di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, viral di media sosial dalam sebuah video berdurasi 4 menit 14 detik.
Tayangan video bermula dari aktifitas beberapa siswa SMP dengan menggunakan seragam yang sedang berkumpul. Tiba-tiba seorang pelajar yang mengenakan topi hitam menganiaya seorang pelajar lainnya dengan menendang dan memukul secara bertubi-tubi hingga korbannya tak berdaya.
Polda Jateng Siswa Penganiaya Temannya di Cilacap Akan Diproses
Teman-temannya pun berusaha memisahkan dengan mengingatkan agar pelaku berhenti, namun pelaku malah mengancam agar tidak ada yang ikut campur dengan menggunakan bahasa Sunda.
Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto mengatakan telah mengamankan lima orang pelajar yang ada dalam video tersebut termasuk pelaku penganiayaan.
“Mengamankan lima orang, tiga orang diperiksa sebagai saksi dan dua orang sebagai pelaku,” kata Fannky.
Diduga dipicu hal ini
Soal penyebab perundungan tersebut, Kasatreskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan bahwa penganiayaan itu dipicu oleh pernyataan korban berinisial RF (14 tahun) yang menyinggung kedua pelaku.
“Korban mengaku-aku sebagai anggota kelompok atau geng Basis. Pelaku berinisial MK (15) dan WS (14) yang merupakan anggota kelompok itu tidak terima dan tersinggung sehingga akhirnya melakukan perundungan terhadap korban,” jelasnya.