banner 728x250

Posbakum Pengadilan Negeri Cibinong Bekerjasama Dengan HADE Indonesia Raya Cibinong Membantu Melayani Kasus Hukum Bagi Warga Kurang Mampu

MDINEWS – Bogor. Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Cibinong  yang bekerjasama dengan HADE Indonesia Raya Cibinong menerima dan melayani bantuan hukum kepada warga  negara Indonesia yang berdomisili  di wilayah hukum Cibinong berkantor di Pengadilan Negeri Cibinong.

Posbakum Pengadilan Negeri  Cibinong yang bekerjasama dengan LBH HADE Indonesia Raya menerima konsultasi pengaduan hukum dan membantu bagi masyarakat yang kurang mampu seperti halnya yang dialami oleh saudari Fifi Rufiah yang datang langsung ke kantor Posbakum  Pengadilan Negeri Cibinong  di JL .Tegar Beriman , Pakansari, Kec. Cibinong, Kab. Bogor Jawa Barat 16915.

banner 325x300
Penasihat Hukum Agus Salim, SH. Membantu Warga kurang mampu dalam melayani kasus hukum tentang Perjanjian Kredit Bank.

Diterima langsung oleh Ketua Hade Indonesia Raya Cibinong  Saripin. SH menunjuk Penasihat HADE Indonesia Raya Cibinong  Agus Salim, SH. Untuk membantu Fifi Rufiah. Kemudian Fifi Rufiah menjelaskan kronologis kejadian masalah hukum yang dialaminya dengan membawa surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kelurahan Cilendek Barat Nomor : 410/0352 – CLB. Dengan keterangan mengurus kelengkapan administrasi permohonan bantuan keringanan biaya angsuran Pinjaman Bank. Kamis  (11/01/24).

Berawal dari Surat somasi dari pihak Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kantor Cabang Utama Jatinegara dengan nomor : JNG/20.08/253/2023 tanggal 2/Oktober/2023 kepada Saudara ARS sebagai Debitur BNI yang beralamat Kp. Karya Bhakti Kel. Cilendek Barat. Kec. Kota Bogor Barat, Kota Bogor Jawa Barat 16112. Menyatakan Bahwa:

° Saudara telah memperoleh fasilitas kredit dari BNI yang telah didudukan dalam Perjanjian kredit No. 017/JNG -08 /PK – KI KUR /2020 tanggal 16/11/2020.Maksimum Rp. 150.000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah) beserta seluruh perubahannya jatuh tempo tanggal 15/11/2024 (selanjutnya disebut “Perjanjian Kredit”) .

° Atas fasilitas kredit yang telah diberikan kepada saudara wajib dibayar kembali oleh saudara sesuai dengan tata cara dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian kredit. Namun demikian sampai dengan surat ini dibuat saudara belum menyelesaikan kewajiban-kewajiban saudara yang telah jatuh tempo tersebut sebagaimana mestinya.

° Jumlah tunggakan kewajiban pokok, bunga, denda dan biaya fasilitas kredit. Saudara pertanggal 02/10/2023 adalah sebesar Rp. 6.660.395.- (Enam Juta ga enam ratus enam puluh ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah) dimana jumlah tersebut nilainya dapat terus bertambah (bunga, denda, biaya) sampai dengan dibayarnya /dilunasinya tunggakan saudara yang telah jatuh tempo tersebut kepada BNI.

° Sehubungan dengan hal -hal tersebut diatas saudara segera melakukan pembayaran tunggakan kewajiban atas fasilitas kredit saudara tersebut, diatas paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender setelah di terimanya surat ini.

° Apabila sampai dengan batas waktu tersebut diatas saudara tidak memenuhi kewajiban pembayaran, maka saudara kami nyatakan lalai/wanprestasi/tidak mampu membayar dan selanjutnya untuk penyelesaian kewajiban saudara kami akan melaksanakan hak-hak kami sebagai kreditur dan pemegang saham termasuk namun tidak sebatas melakukan langkah -langkah hukum antara lain melalui PKPU dan/atau kepailitan. Lelang Eksekusi hak tanggungan serta Eksekusi personal Guarantee dan/atau Company Guarantee saudara apabila ada sesuai dengan kewenangan Bank dan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan surat somasi tersebut Fifi Rufiah meminta bantuan Hukum kepada Agus Salim, SH. sebagai Penasihat hukum dari Hade Indonesia Raya Cibinong, untuk bisa membantu menyelesaikan permasalahan berkait jaminan sertifikat  tanah agar tidak bermasalah dan bisa diambil kembali dengan cara upaya hukum tentunya.

Fifi Rufiah sebagai Klien Hukum HADE Indonesia Raya Cibinong mengatakan bahwa saya mengajukan pinjaman dana KUR kepada pihak Bank BNI Kramat Jati atas nama suami saya ARS sebagai Debitur dengan jaminan sertifikat tanah, untuk membantu keponakan saya yang sedang membutuhkan permodalan untuk usaha sayuran dan saya tidak menikmati sekecil apapun.

“Sebelum keponakan saya meninggal pernah berpesan bahwa untuk pinjaman KUR BNI nanti saya yang bertanggung Jawab untuk menyelesaikan tagihan cicilan dari Bank BNI sampai Lunas”, ujarnya.

Namun dalam perjalanan mengalami kendala tagihan tidak di bayarkan sesuai dengan Perjanjian dikarenakan keponakan saya yang berinisal (M) meninggal dunia tahun 2021. Pada akhirnya ahli waris orang tuannya Almarhum (M) yang meneruskan pembayaran kreditnya dikarenakan (M) belum menikah.

Penasihat hukum HADE Indonesia Raya Agus Salim, SH. Mengatakan Waktu itu saya minta waktu ke Bank BNI untuk menemui ahli waris orang tuanya (M) , untuk menyelesaikan kewajibannya dan saya berikan somasi kepada ahli warisnya untuk diselesaikan pembayaran hutang ke Bank BNI. Bila tidak bertanggung jawab akan kami proses hukum.

  • “Maka kami minta ahli waris untuk datang ke kantor posbakum Pengadilan Negeri Cibinong  melalui  LBH HADE Indonesia Raya di kantor pengadilan Negeri Cibinong untuk membuat Perjanjian penyelesaian pembayaran tagihan hutang Bank BNI dan di sepakati dalam jangka waktu tiga bulan di lunasi hutangnya “, katanya.

Alhamdulillah kami mendapat kabar dari Bank BNI bahwa tagihan hutang atas nama Debitur (ARS) sudah di lunasi dengan surat bukti kwitansi lunas dari Bank BNI tanggal 9 Januari 2024.Kemudian sertifikat tanah sudah bisa diambil kembali oleh Fifi Rufiah dengan didampingi oleh Penasihat hukum Hade Indonesia Raya Agus Salim, S.H. Untuk menghindari ada dari pihak lain yang tidak diinginkan.

Dengan perasaan gembira dan bahagia Fifi Rufiah merasa di bantu oleh posbakum Pengadilan Negeri Cibinong yang bekerjasama  dengan Hade Indonesia Raya Cibinong yang telah menyelesaikan permasalahan hukumnya.

Red / kerry

https://aksigenerasi.org/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *