banner 728x250
HUKUM  

Siapa Idris Maulana, dan Makna “Save Idris, No Viral No Justice”?

MDINEWS, DEPOK – Idris Maulana adalah remaja usia 19 tahun asal Kota Depok yang tengah viral dengan tagar #SaveIdrisMaulana.

Pasalnya, Idris Maulana kini tengah menjalani sidang kasus pengoplosan gas elpiji yang terjadi pada awal Januari 2024 lalu.

banner 325x300

Idris dituduh sebagai pemilik salah satu toko usaha yang di dalamnya ada perdagangan gas elpiji di salah satu kompeks TNI di daerah Depok 2.

Dia dituntut dengan Pasal 55 UU Migas tentang penyalahgunaan Gas Elpiji bersubsidi dengan dengan tuntutan Pidana 1 tahun 8 bulan dan denda Rp.50.000.000 subsider kurungan 3 bln.

Merasa dikorbankan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, Idris Maulana bersama keluarga, teman, tetangga, Penasehat Hukum dan simpatisan yang berjumlah 500 orang melakukan upaya perlawanan dan menuntut keadilan kepada majelis Hakim di Pengadilan Negeri Depok yang kini memasuki masa pembacaan vonis pada Jumat 14 Juni 2024 siang.

Berikut kronologi kasus yang menimpa Idris Maulana versi Kuasa Hukum Terdakwa, dari Kantor Hukum Khadirin, S.H & Partners, Khadirin, S.H dkk.

1. Pada tanggal 1 Juni 2024, kami mendapat kabar bahwa di Depok ada seorang remaja
bernama Idris Maulana, usia 20 tahun telah ditahan sejak 5 bulan yang lalu dan dituduh
melakukan pengoplosan gas Lpg bersubsidi namun proses hukumnya tidak dilakukan
dengan Fair trial. Malam itu juga kami berangkat ke Depok menemui kakak kandung
yang tinggal satu kontrakan dengan Idris.
2. Berdasarkan cerita kakak kandungnya, Idris bekerja di toko Qinan yang salah satu jenis usahanya menjual gas Lpg, toko tersebut berada di komplek perumahan Brigif Kelapa dua Depok, pada tanggal 23 Januari 2024 terjadi penggerebekan oleh Subdit III
Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metrojaya, Idris beserta kakak
iparnya juga 234 tabung gas dan juga 1 unit mobil pick up diamankan dan dibawa ke
Polda Metrojaya untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
3. Tanggal 3 Juni 2024 kami bergerak cepat menuju Rutan Cilodong tempat Idris Maulana
ditahan, kami menanyakan kronologi langsung pada Idris Maulana kemudian Idris
Maulana memberikan kuasa khusus kepada kami untuk mendampinya di sidang pidana
PN Depok, saat itu pula Idris Maulana memberikan informasi bahwa pada hari Rabu tgl 5
Juni 2024 akan ada jadwal sidang ke 4 dengan Agenda Tuntutan dari JPU.
4. Setelah Mendapatkan Informassi dari Idris Maulana kami team PH bergerak cepat
meluncur ke PN Depok untuk menemui Posbakum, berdasarkan informasi Idris
pendampingan sidang-sidang sebelumnya dari Penasehat Hukum Posbakum.
5. Setelah bertemu Posbakum kami mendapat beberapa informasi penting terkait perjalanan
sidang Idris sebelumnya, saat itu juga secara resmi Posbakum mengalihkan
pendampingan Idris kepada kami. Dan kami segera mendaftarkan Surat kuasa khusus
kami ke PTSP PN Depok agar dapat bersidang mendampingi Idris tanggal 5 Juni 2024. 6. Kemudian tgl 5 Juni 2024 kami hadir di PN Depok dari jam 10.00 wib namun
Persidangan atas nama Idris baru dilaksanakan sekitar jam 16:30 wib, dan sebelum sidang
pembacaan Tuntutan dimulai kami dari Team PH memohon kepada majlis Hakim untuk
diberi kesempatan mengajukan saksi a de charge (saksi meringankan) karena berdasarkan
informasi, keterangan saksi-saksi yang dihadirkan pada agenda sidang sebelumnya
semuanya memberikan keterangan yang tidak benar dan memberatkan Idris Maulana, sidang sempat discore sekitar 30 menit untuk memberi kesempatan kepada majlis
bermusyawarah, Alhamdulillah berkat do’a, kehadiran dan dukungan dari rekan-rekan
media dan tetangga-tetangga yang saat itu hadir sekitar 100 orang, akhirnya Majlis
hakim memberikan kesempatan itu.
7. Saksi a de charge (saksi meringanakan) yang kami hadirkan adalah tokoh masyarakat di tempat Idris mengontrak dan juga guru mengajinya Idris, dalam keterangan dibawah
sumpah saksi-saksi tersebut memberikan keterangan dengan lugas :
a) Bahwa Idris Maulana hanyalah bekerja di toko Qinan dan bukanlah Pemilik Toko
QinAn beserta isinya dan juga bukan Pemilik mobil pick up mitsubishi. b) Bahwa Idris adalah Anak yang kurang mampu, baru lulus sekolah bulan Juni 2023
dan pada bulan juli 2023 mulai bekerja di toko Qinan tersebut. c) Bahwa Idris Maulana Tinggal di kontrakan Bapak H. Limiantoko (Saksi a de charge)
dengan ukuran 3×4 m bersama kakaknya (mba Kiky), dengan biaya sewa Rp
300.000 perbulannya. d) Bahwa Idris Maulana adalah anak yang sholeh, tertib sholat 5 waktunya, rajin
mengajinya dan menjadi Marbot Masjid yang berada disamping kontrakannya. Kemudian Berdasarkan informasi Saksi yang meringankan tersebut, terbukalah
mata kita semuanya tentang adanya rekayasa Kasus oleh oknum-oknum tertentu.
8. Kemudian Melalui hastag “NO VIRAL NO JUSTICE”, rekan-rekan media dan para
tetangganya Idris ingin mendukung Idris yang telah menjadi korban Rekayasa kasus, korban yang dijadikan kambing hitam oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, untuk mendapatkan keadilan supaya tidak ada Idris-Idris lagi dikemudian hari.
9. Setelah keterangan saksi meringan selesai diberikan, kemudian JPU membacakan
Tuntutan yang isinya yaitu menuntut Terdakwa Idris Maulana dengan tuntutan Pidana 1
tahun 8 bulan dan denda Rp.50.000.000 subsider kurungan 3 bln sebagaimana Pasal 55
UU Migas tentang penyalahgunaan Gas Elpiji bersubsidi.
10. Atas tuntutan JPU tersebut team PH menolak kemudian Hakim menjadwalkan agenda
sidang selanjutnya yaitu :Pledoi Hari Senin Tgl 10 juni 2024; Replik Hari Selasa Tgl 11
Juni 2024; Duplik Hari Kamis Tgl 12 Juni 2024; Putusan Hari Jum’at Tgl 14 juni 2024. Agenda sidang dibuat pararel/marathon dikarenakan masa tahanan Idris yang akan habis
tgl 25 Juni 2024.
11. Dalam Pledoi dan Duplik kami team PH Idris Maulana dapat mematahkan semua bukti- bukti, dalil-dalil dan kesaksian-kesaksian yang dihadirkan JPU Karena sesuai fakta-fakta persidangan ternyata terdapat cacat hukum pada bukti-bukti, dalil-dalil dan kesaksian- kesaksian yang dihadirkan JPU.

https://aksigenerasi.org/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *