banner 728x250

Sidang Gugatan PMH Partai Republik Kepada KPU dan Bawaslu di PN Jakarta Pusat

MDI NEWS | Jakarta, – Melalui panggilan sidang yang ditujukan kepada tim kuasa hukum Partai Republik Muhamad Ali Syaifudin, SH., MH. dan tim yang di agendakan panggilan sidang pertama Rabu 3 Mei 2023 di pengadilan negeri Jakarta pusat. Dengan Nomor perkara 245/ Pdt.G/2023/PN JKT.Pst.

Dalam Sidang perdananya dihadiri oleh para penasehat hukum Partai Republik yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, SH., M.Hum, Fahzal Hendri, SH., MH dan Panji Surono, SH., MH serta panitra pengganti Andre, SH.

banner 325x300

Ali Syaifudin selaku kuasa hukum Partai Republik saat dikonfirmasi awak media menyampaikan agenda sidang hari ini dalam rangka pemeriksaan berkas atau administrasi dari para pihak baik tergugat maupun penggugat dan nanti akan dilanjutkan dengan mediasi,” ungkap Ali.

“Dan nanti akan dijadwalkan ulang,” kata Ali, Rabu (3/5/2023) ujarnya kepada wartawan.

Lebih lanjut, Ali menambahkan pokok gugatan Partai Republik mengalami kerugian akibat perbuatan dari KPU dan Bawaslu, terkesan bersikap tidak adil. Maka, kami Partai Republik menuntut keadilan dan minta diperlakukan sama seperti partai lain,” tegas Ali.

“Kami berharap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dapat mengkobulkan seluruh gugatan Partai Republik,” tandasnya.

Tim redaksi

https://aksigenerasi.org/

Respon (8)

  1. Terus semangat Partai Republik insyaAllah diberikan kemudahan oleh Allah sehingga menjadi PPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *