MDI NEWS | Jakarta, – Melalui panggilan sidang yang ditujukan kepada tim kuasa hukum Partai Republik Muhamad Ali Syaifudin, SH., MH. dan tim yang di agendakan panggilan sidang pertama Rabu 3 Mei 2023 di pengadilan negeri Jakarta pusat. Dengan Nomor perkara 245/ Pdt.G/2023/PN JKT.Pst.
Dalam Sidang perdananya dihadiri oleh para penasehat hukum Partai Republik yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, SH., M.Hum, Fahzal Hendri, SH., MH dan Panji Surono, SH., MH serta panitra pengganti Andre, SH.
Ali Syaifudin selaku kuasa hukum Partai Republik saat dikonfirmasi awak media menyampaikan agenda sidang hari ini dalam rangka pemeriksaan berkas atau administrasi dari para pihak baik tergugat maupun penggugat dan nanti akan dilanjutkan dengan mediasi,” ungkap Ali.
“Dan nanti akan dijadwalkan ulang,” kata Ali, Rabu (3/5/2023) ujarnya kepada wartawan.
Lebih lanjut, Ali menambahkan pokok gugatan Partai Republik mengalami kerugian akibat perbuatan dari KPU dan Bawaslu, terkesan bersikap tidak adil. Maka, kami Partai Republik menuntut keadilan dan minta diperlakukan sama seperti partai lain,” tegas Ali.
“Kami berharap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dapat mengkobulkan seluruh gugatan Partai Republik,” tandasnya.
Tim redaksi
Terus semangat Partai Republik insyaAllah diberikan kemudahan oleh Allah sehingga menjadi PPP
Alhamdulillah
Ok
Selalu semangat dan Istiqomah dalam kebaikan, BAROKALLAH 🤲🤲
Terimakasih
Sukses untuk Republik teruslah berjuang agar haknya diberikan sama dengan partai yang lainnya.
Terimakasih
Aamiin