banner 728x250

Sidang Lanjutan Praperadilan TPPU Panji Gumilang Menghadirkan Saksi Fakta dan Ahli dari Pihak Polri.

MDI.NEWS – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang Kasus Praperadilan penetapan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang berlangsung di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH. Sidang kali ini menghadirkan saksi Fakta dan Ahli dari pihak Bareksrim Polri. Rabu (8/05/24).

 

banner 325x300

Kasus ini bergulir berkait penetapan tersangka dari pihak Pemohon Panji Gumilang yang dikuasakan oleh Alvin Lim sebagai pengacara dari pimpinan Pondok Pesantren Ma’had Al Zaytun yang di duga masih kurang cukup bukti dalam penetapan status tersangka Panji Gumilang dalam kasus TPPU .

 

Sebagai informasi, Kasus persidangan Prapredilan sudah berjalan lima hari, saksi dari pihak Panji Gumilang dan Bareskrim sudah hadir dalam persidangan dengan menghadirkan Pakar Hukum Pidana Dr.Hery Firmansyah SH.,M.Hum.saksi ahli dari Pihak Bareskrim Polri .Hari selasa 14 / 05/24 merupakan sidang keputusan Praperadilan Panji Gumilang di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Ahli Hukum Pidana Universitas Tarumanegara Dr. Hery Firmansyah SH.,M.Hum menjelaskan dalam persidangan pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penyidikan, serta dugaan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang pemilik Pondok Pesantren Mahad Al zaytun. Kamis (9/05/24).

 

” penyidik kepolisian harus teliti dalam penanganan kasus ini dan sesuai prosedur. “Apakah sesuai prosedur, apakah ada conflict of interest?” Ujarnya.

 

 

Alvin Lim selaku Pengacara Panji Gumilang mengatakan bahwa Ketika kita periksa bukti -bukti yang mereka sampaikan dalam persidangan tadi masih sangat lemah dimana mereka bilang sudah menetapkan tersangka , dimana – mana bila surat itu dikasih baik itu surat SPDP dan Surat penetapan tersangka itu harus ada bukti tanda Terima, namun bukti yang diserahkan hanya bukti foto hanyalah orang yang sedang duduk bareng – bareng bahwa itu bukti tidak mencerminkan adannya penerimaan dan ada nama penerima dan juga tanda tangan sebagai penerima.

Apalagi kita berbicara orang dijadikan sebagai tersangka , masa sih? Tanda surat serah Terima tidak ada. Ketika di tanya oleh kuasa hukum kepolisian mereka bilang ada , namun setelah dipertegas oleh Pengacara Panji Gumilang ternyata bukti tidak bisa dibuktikan tidak tahu kemana pisiknya .

 

” Ketika di tunjukkan ternyata tidak ada jadi kelihatan banget bahwa saksi yang mereka bawa memberikan keterangan palsu. Dia bilang sudah diterima oleh Panji Gumilang , kalau memang sudah kami Terima, tidak mungkin saya tulis di situ”, ujarnya.

 

Untuk menengarai benar atau tidak tuduhan kami, coba tanyakan kepada kejaksaaan saya sudah baca P19,dan di P19 di syarat formil tertulis tidak dan belum menerima SPDP dan tanda Terima surat penetapan. Kalau jaksa saja tidak menerima bahwa kami juga tidak menerima jadi kita sangat menyayangkan kalau kepolisian yang sangat kita hormati diduga apabila mereka memberikan keterangan palsu di depan persidangan .

 

itu juga merupakan tindak pidana pelanggaran pasal 242 KUHP memberikan keterangan palsu di bawah sumpah .

 

Jadi ahli bisa memberikan jawaban dari pertanyaan ,dari pertanyaan yang saya sampaikan jawabannya saya tidak setuju . Dimana yang namanya persidangan wajib kita hormati yang namanya opini ahli bisa saja berbeda , tapi ketika pertanyaan yang sangat mencolok adalah ketika saya tanya jika ada dipasal 53 Untuk melaporkan sebuah yayasan wajib ada penetapan dari pengadilan yang diajukan oleh kejaksaan .

 

Apakah itu harus di penuhi, nah dia bilang tidak usah? Nah kalau ada undang undang bisa diabaikan apa gunanya ada Undang undang? Buat apa ada undang undang , nanti ada KUHP dilarang membunuh, bunuh saja tidak apa – apa , tidak apa – apa kok kata Ahli, jadi kelihatan sekali tendensinya karena ahli diajukan oleh pemohon Maka punya objektivitas membela termohon sudah tentu.

 

Tapi yang saya sayangkan perkataan yang diucapkan tidak sesuai dengan hukum ini antara etika dan kepentingan berbanding terbalik.

 

Lanjutnya, Keterangan saksi ahli tidak bisa dijadikan alat bukti sebenarnya karena pada prakteknya saksi ahli mengikuti siapa yang bayar , siapa yang mengajukan , nah kita kalau mau menghadirkan saksi ahli itu kita bayar tidak ada yang gratis , kalau ada yang gratis saya mau pakai setiap kali sidang.

 

Jadi yang namanya di bayar tentu saja ada tendensi ada kepentingan untuk membela yang bayar jadi kita maklumi. Jadi sebenarnya saksi itu tidak berqualified karena dia saksi yang berkepentingan pihak termohon sama halnya saya, saya tidak bisa menjadi saksi dipersidangan tersebut, kalau hari ini saya menjadi kuasa hukum besok tiba – tiba menjadi saksi Fakta ,saya pasti membela panji gumilang .

 

“Jadi tidak objektivitas itu yang saya lihat. Kedua ketika saya bertanya dia tidak menjawab , yang namanya saksi dipersidangan wajib memberitahu apa yang dipertanyakan selama pertanyaan saya sopan dan sesuai dengan materi Saya tanya tentang SPDP tidak menjawab”, ungkapnya Alvin Lim dalam memberikan keterangan didepan Awak media di pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

 

Saya tanya tentang P19 tidak mau menjawab padahal dia tahu dia penyidiknya Jadikan lucu, kalau saya menyediakan saksi Kemaren ketika di tanya oleh pihak termohon mereka menjawab toh, nah kalau ini ditanya tidak mau menjawab sudah di setel oleh pihak lawan Untuk menjawab satu pertanyaan saja yaitu tentang surat penetapan yang katanya sudah diberikan itupun tidak bisa memberikan surat tanda terimanya.

 

Polisi kalau cara kerjanya seperti itu lucu ,saya tanya dia bilang sampai tahu ke pulpen – pulpen ya sampai warna biru, lalu saya tanya kamu kasih surat ke Lawyernya tersangka berapa halaman ? lalu dia menjawab dua halaman oke ,dua halaman itu hanyalah surat penetapan tersangka dan tanda tangannya di belakang berarti tidak ada tanda terimanya ya pak, dia ralat lagi oh ada ada dua tanda Terima lagi menjadi empat jadi kelihatan banget ketika kita cecar di situ dia terlihat berbohong .

 

 

Menurutnya, Jujur ya hal ini saya kecewa Saya berharap yang namanya polisi sebagai penegak hukum bisa memberikan kepada pengadilan apa adanya , iya dong kalau memang klien saya salah kamu mau penjara, atau hukum mati silahkan tapi kalau diperlakukan seperti cara cara ini, tidak pernah dikasih haknya tapi ngakunya sudah iya toh, ga ada mens rea jadi yang namanya yayasan itu harusnya ditetapkan dulu di pengadilan. siapa yang bersalah, di cek dulu atau diaudit dulu keuangannya ada tidak pelanggarannya, ini tiba tiba lapor polisi kan tidak boleh berdasarkan undang undang yayasan .

 

” Kalau polisi sudah mulai melanggar hukum disitu saya kecewa karena kita ini sebagai aparat penegak hukum. Namanya penegak , bukan aparat pelanggar hukum kalau ada hukum yang dia langgar kita mau meluruskan dia malah menutupi pelanggaran – pelanggaran dia dengan kebohongan kebohongan itu sudah bukan penegak hukum menurut saya . Nah dari situlah saya kecewa dan saya kasih kritikan keras kepolisian insyaf, sadarlah jangan seperti itu yang namanya kita mau menegakkan hukum boleh boleh saja “, jelasnya.

 

Wartawan : Kerry

 

 

https://aksigenerasi.org/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *