MDI News, Jakarta– Massa dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Save Rempang menggelar unjuk rasa di Depan Patung Kuda Monas Jakarta Pusat, Kamis 21 September 2023.
Massa mendesak pemerintah pusat untuk menghentikan proyek Rempang Eco City (REC) lantaran dinilai tidak beradab.
Pemerintah yang telah mengesahkan suatu Undang-Undang Cipta Kerja, menurut mereka bertujuan untuk menciptakan dekolonialisasi, demokratisasi, konsolidasi, serta harmonisasi dalam pemerintahan.
“Namun, hal ini juga memberikan duka cita yang mendalam atas hilangnya tempat tinggal, tanah, serta mata pencaharian masyarakat yang terkena dampak dari proyek pembangunan yang dilebeli Program Strategi Nasional, yang salah satunya menimpa warga masyarakat di Rempang, Kepulauan Riau,” terang Koordinator Aksi, Wahid Juliano Duaribu, S.H dalam keterangan tertulisnya kepada awak media.
Wahid menilai, negara telah memberikan kemudahaan akses kepada para investor untuk menjalankan Program Strategi Nasional ini tanpa melibatkan dan memikirkan dampak buruk yang akan didapat oleh masyarakat setempat.
“Pemerintah pusat menandatangani perjanjian program Rempang Eco City (REC) pada tanggal 28 Agustus 2023 melalui Peraturan Menko Bidang Perekonomian No. 7/2023, tetapi lahan harus sudah dikosongkan diakhir September 2023,” jelasnya.
Diketahui, proyek ini merupakan kerjasama antara BP Batam dan PT Makmur Elok Graha (MEG) dan PT Xinyi.
Perihal waktu yang terbatas, BP Batam menyatakan telah melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat, termasuk tentang relokasi sejak April 2023.
“Relokasi tanpa partisipasi masyarakat akan sulit diterima. Karena seyogiyanya dalam melaksanakan Program Strategi Nasional tidak mengabaikan hak-hak masyarakat apalagi relokasi bukan satu-satunya opsi,” jelasnya.
Pada intinya, lanjut Wahid semua pembangunan harus didasarkan pada penghormatan kepada Hak Asasi Manusia (HAM).
“Maka dari itu kami yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Save Rempang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Rempang yang dirampas dengan cara yang tidak beradab,” terangnya.
Berikut poin- poin tuntutan dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Save Rempang :
1. Mendesak pemerintah pusat untuk menghentikan proyek Rempang Eco City (REC) karna dianggap tidak beradab;
Mendesak pemerintah pusat untuk secepatnya mencabut Peraturan Menteri Bidang Perekonomian No 7/2023;
Mendesak pemerintah pusat untuk menarik seluruh aparat keamanan yang berada di pulau Rempang
2. Mendesak pemerintah pusat untuk mengembalikan dan menghormati hak-hak warga masyarakat Rempang.
3. Mendesak pemerintah pusat untuk membebaskan warga masyarakat yang ditahan saat melakukan penolakan penggusuran paksa
4. Mendesak pemerintah pusat untuk menganti kerugian baik secara materil maupun imateril yang terjadi karena tindakan repsesif aparat
5. Meminta kepada Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) untuk meninjau tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di Pulau Rempang.***